Staf Sekolah Kita

Staf sekolah yang dimaksud di sini adalah nama lain daripada pelaksana di sekolah, atau bahasa mudahnya tenaga tata usaha sekolah. Seiring pelaksanaan otonomi daerah, kata staf diperoleh setelah para pegawai negeri sipil tenaga tata usaha sekolah yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan Nasional secara kepegawaian dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Ringkasnya jika dahulu disebut Pelaksana, sekarang disebut Staf.

Siapa sajakah staf sekolah itu? Yang termasuk kategori staf sekolah adalah semua tenaga struktural (non fungsional) yaitu tenaga tata usaha dan tenaga teknis lainnya. Tenaga tata usaha terdiri dari tenaga administrasi kantor, para pesuruh, tukang kebun dan penjaga. Tenaga teknis sekolah adalah teknisi laboratorium, teknisi komputer, pegawai tata usaha yang diperpekerjakan di perpustakaan dan sejenisnya.

Berbeda dengan tenaga pengajar (guru), jika guru adalah tenaga fungsional istilah sekarang disebut pendidik, sedang staf adalah tenaga non fungsional dengan istilahnya adalah tenaga kependidikan. Istilah tersebut mengadopsi bahasa manis NUPTK yang jika dipanjangkan menjadi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Maka dari itu setiap personil sekolah baik fungsional maupun non fungsional diwajibkan memiliki nomor NUPTK.

Apa kaitannya NUPTK dengan para staf? Menurut saya, NUPTK sebenarnya tidak lebih daripada penomoran untuk pendataan ulang personil di lembaga pendidikan saja. Tidak ada kaitan dengan sertifikasi. Adapun sertifikasi mempunyai mekanisme tersendiri yaitu diberikan kepada tenaga fungsional atau guru/tenaga pengajar. Ini mempunyai kaitan "gandeng renteng" dengan UU Guru dan Dosen itu. Sehingga sertifikasi tersebut hanya diberikan kepada para pendidik baik guru ataupun dosen, bukan kepada tenaga staf tata usaha yang ada. NUPTK diberikan kepada staf tata usaha karena keberadaan pekerjaannya di dalam lingkungan sekolah, bukan karena tipologi (baca tupoksi) pekerjaan.

Ditinjau dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) antara guru dan staf tata usaha jauh berbeda. Guru menghadapi benda hidup yaitu mengajar kepada anak didik, sedang staf tata usaha menghadapi benda mati yaitu pelayanan administratif. Apakah staf tata usaha layak disertifikasi? jawabannya adalah pada fakta di lapangan. Pernahkah anda (staf tata usaha) disertifikasi?

Dari rasa keadilan, memang terasa kurang adil. Kadang orang menuntut keadilan karena keadaan yang ada. Dilihat dari sisi karier seorang guru memang akan lebih cepat daripada seorang staf tata usaha dari basis pendidikan yang sama, baik kepangkatan ataupun kesejahteraan. Belum lagi banyak dijumpai adanya guru melakukan intervensi. Maksudnya adalah adanya para guru yang hanya melakukan pekerjaan administrasi walau secara formalnya masih mengajar. Hal ini terjadi karena manajer sekolah yaitu kepala sekolah kurang tegas dan kurang menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
Memang, kadang rasanya tertawa kepingkal-pingkal melihat guru lebih suka jadi operator komputer tata usaha sekolah daripada mengajar di depan kelas. Dan sering dijumpai perilaku guru yang kurang terpuji utamanya menjelang penyusunan angka kredit untuk kenaikan pangkat, bagaimana pusingnya merekayasa jumlah jam mengajar semisal dari 16 jam menjadi 22 jam, dan banyak lagi yang lainnya..............!. Inilah sebuah fenomena keguruan di sekitar kita.
Jika menuntut keadilan sebaiknya bukan dari sisi nilai rasa tersebut di atas, tetapi tuntutlah keadilan dari:
  1. Kapan diberikan kesempatan yang sama untuk melaksanakan tugas sesuai jalur tugas yang ada;
  2. Kapan aturan untuk berkerja secara profesional diterapkan.
Dua buah inti masalah itulah pintu kesempatan akan terbuka, karena saat ini yang terjadi hanyalah campuraduknya pekerjaan dan profesional difahami saja tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mau bukti? Jawabanya, lihatlah disekeliling tempat anda bekerja sendiri.

Kepada siapa kita protes masalah ini? Jawabannya adalah kepada PEMIMPIN YANG LAYAK BUKAN KEPADA PEMIMPIN YANG BERLAGAK.